
Surat Edaran dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah
Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen PWM/PDM/PCM untuk melakukan persiapan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah sesuai pedoman terlampir agar proses pembelajaran dapat dimulai sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, sehingga tidak mengurangi hak-hak peserta didik/santri dalam mendapatkan pelayanan pendidikan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah diatur sebagai berikut:
- Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020
- Proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
- Selama masa pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik
Adapun Pedoman Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana terlampir.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Untuk mendapatkan detail Suran Edaran dan Pedomannya, bisa klik tombol unduh di bawah ini :