Kebijakan Muhammadiyah
Surat Edaran dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah

Surat Edaran dan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah

Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menginstruksikan agar Majelis Dikdasmen PWM/PDM/PCM untuk melakukan persiapan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah sesuai pedoman terlampir agar proses pembelajaran dapat dimulai sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan, sehingga tidak mengurangi hak-hak peserta didik/santri dalam mendapatkan pelayanan pendidikan.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, penyelenggaraan Pendidikan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah diatur sebagai berikut:

  1. Tahun Pelajaran Baru 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020
  2. Proses pembelajaran secara tatap muka/luring Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah dilakukan setelah pandemi COVID-19 dinyatakan aman oleh Pemerintah Daerah.
  3. Selama masa pandemi COVID-19 belum dinyatakan aman, proses pembelajaran dilakukan secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) dengan memperhatikan situasi dan kondisi peserta didik

Adapun Pedoman Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhammadiyah pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana terlampir.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk mendapatkan detail Suran Edaran dan Pedomannya, bisa klik tombol unduh di bawah ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published.