Kebijakan Pemerintah
PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI TEMPAT KERJA SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN (AREA PUBLIK) DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA

PROTOKOL PENCEGAHAN PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI TEMPAT KERJA SEKTOR JASA DAN PERDAGANGAN (AREA PUBLIK) DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA

Dalam mendukung keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) pada masa pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal). Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah/banyak orang dalam satu lokasi.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik).

Untuk mendapatkan surat edaran ini, klik tombol di bawah ini :

Leave a Reply

Your email address will not be published.