MCCC: PPKM Dilonggarkan, Masyarakat Diharapkan Tidak Berlebihan
Yogyakarta (23/09/2021)–Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa – Bali sampai 4 Oktober 2021. Pelaksanaan PPKM juga makin dilonggarkan lagi. Pelonggaran PPKM itu sejalan dengan telah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021, beberapa pelonggaran PPKM, antara lain anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall, bioskop buka dengan kapasitas 50%, beberapa kompetisi olahraga boleh digelar di kabupaten/kota, restoran dan fasilitas olahraga boleh dibuka, dan pegawai pada perkantoran sektor non esensial bisa bekerja di kantor.
Menanggapi kebijakan baru terkait PPKM, Wakil Ketua MCCC PP Muhammadiyah, dr. Corona Rintawan, Sp.EM. mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan menghindari sikap berlebihan.
“Melihat adanya penurunan kasus secara signifikan dalam 1 bulan terakhir adalah hal yang sangat menggembirakan. Tentunya sudah sepantasnya diikuti oleh kebijakan yang sesuai. Tetapi kita tidak boleh terlena dalam euforia berlebihan,” ujarnya.
Dari beberapa poin pelonggaran PPKM, kebanyakan adalah pelonggaran pada bidang hiburan dan rekreasi untuk masyarakat. “Banyak negara yang membuktikan masih ada kemungkinan meningkatnya kasus lagi. Terlebih cakupan vaksin yg masih rendah,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari laman informasi Covid-19 resmi pemerintah, program vaksinasi Covid-19 telah mencapai 32,1% dari total sasaran 208 juta jiwa.
“Protokol kesehatan masih senjata utama saat ini utk menghindari kondisi puncak yg dialami oleh Indonesia pada bulan Juni-Juli kemarin. Hidup berdampingan dengan wabah bukan berarti kita bebas sepenuhnya dari kewajiban menjalankan prokes,” tutupnya.(*)
Budi Santoso, S.Psi., M.KM.
Tim Media MCCC PP Muhammadiyah