
Kasus Covid-19 Melonjak Sangat Tinggi, Muhammadiyah Serukan Pengetatan
Situasi terkini pandemi Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data Pemerintah melalui website covid19.go.id, terjadi peningkatan penambahan kasus per hari yang sangat tinggi sejak bulan Maret 2020.
Pada tanggal 1 Juli 2021 mencapai 24.836 kasus Covid-19 dalam sehari yang tersebar pada 33 provinsi, sehingga total pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia kini mencapai 2.203.108 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.
Tercatat, ada lima provinsi dengan penambahan kasus baru Covid-19 tertinggi. Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (7.541 kasus baru), Jawa Barat (6.179 kasus baru), Jawa Tengah (2.624 kasus baru), Jawa Timur (1.397 kasus baru), dan DIY (895 kasus baru). Angka positif rate juga mengalami peningkatan tajam menjadi >25% di Indonesia (sumber: vaksin.kemkes.go.id).
Menyikapi perkembangan situasi tersebut, tanggal 29 Juni 2021 yang lalu Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi rekomendasi dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air khususnya Pulau Jawa. Surat tersebut berisi tiga poin rekomendasi yaitu :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu. Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
- Pemerintah menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan. Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh.
- Pemerintah bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ilmuwan dan Media bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan, menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat.
Selain itu, Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah di daerah-daerah dengan lonjakan pasien positif Covid-19 tinggi sudah melakukan upaya-upaya antisipasi antara lain dengan menambah kapasitas tempat tidur dan merekrut tenaga relawan untuk membantu penanganan pasien.
Kemudian dalam menghadapi lonjakan kasus dan untuk persiapan menghadapi Idul Adha, PP Muhammadiyah tanggal 2 Juli 2021 mengeluarkan Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, Dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H/2021 M. Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah menyampaikan agar :
- Warga Muhammadiyah agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melakukan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya dengan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
- Warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.
- Kegiatan Persyarikatan yang diselenggarakan secara tatap muka/luring (offline) dengan melibatkan orang banyak/menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara daring (online) menggunakan fasilitas teknologi.
- Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah. Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
- Proses pembelajaran/perkuliahan di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan harus mengikuti kebijakan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin dan ketat.
- Warga Muhammadiyah agar memiliki empati dan peduli kepada tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit Muhammadiyah/‘Aisyiyah yang menangani pasien Covid-19. Hal ini mengingat pengorbanan yang sangat besar dari para tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit sebagai benteng terakhir yang berjuang menangani Covid-19 namun akhir-akhir ini menghadapi opini dan stigma yang merugikan tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit.
- Warga Muhammadiyah diinstruksikan mengikuti kebijakan dan pandangan Pimpinan Pusat tentang pandemi Covid-19 dan vaksinasi. Agar tidak terlibat perdebatan yang mengarah kepada tidak percaya Covid-19 dan menolak vaksinasi, yang mencerminkan sikap tidak menghargai ilmu serta beragama secara bayani, burhani, dan irfani.
Berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah yang diajarkan Islam, Muhammadiyah memandang Covid-19 bukan hasil konspirasi akan tetapi nyata adanya sebagai pandemi. Mencegah dan mengatasinya menunjukkan sikap keagamaan dan keilmuan untuk penyelamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs).
Oleh karena itu bagi Muhammadiyah segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, selain juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi.
- Warga Muhammadiyah agar menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan cara berbagi masker, hand sanitizer, mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung atau terkena Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah, tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut), dan tindakan nyata lainnya.
- Khusus terkait dengan Iduladha 1442 Hijriah dan rangkaiannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sebagai berikut.
- Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.
- Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
- Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masingmasing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
- Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
- Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
- Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
- Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.3
- Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas :
- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
- Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
- Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāḥibul-qurbān); dan
- Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 Melonjak Sangat Tinggi, Muhammadiyah Serukan Pengetatan
Situasi terkini pandemi Covid-19 di Indonesia, berdasarkan data Pemerintah melalui website covid19.go.id, terjadi peningkatan penambahan kasus per hari yang sangat tinggi sejak bulan Maret 2020.
Pada tanggal 1 Juli 2021 mencapai 24.836 kasus Covid-19 dalam sehari yang tersebar pada 33 provinsi, sehingga total pasien yang terjangkit virus corona di Indonesia kini mencapai 2.203.108 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret tahun lalu.
Tercatat, ada lima provinsi dengan penambahan kasus baru Covid-19 tertinggi. Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta (7.541 kasus baru), Jawa Barat (6.179 kasus baru), Jawa Tengah (2.624 kasus baru), Jawa Timur (1.397 kasus baru), dan DIY (895 kasus baru). Angka positif rate juga mengalami peningkatan tajam menjadi >25% di Indonesia (sumber: vaksin.kemkes.go.id).
Menyikapi perkembangan situasi tersebut, tanggal 29 Juni 2021 yang lalu Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi rekomendasi dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di tanah air khususnya Pulau Jawa. Surat tersebut berisi tiga poin rekomendasi yaitu :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu. Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
- Pemerintah menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan. Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh.
- Pemerintah bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ilmuwan dan Media bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan, menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat.
Selain itu, Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah di daerah-daerah dengan lonjakan pasien positif Covid-19 tinggi sudah melakukan upaya-upaya antisipasi antara lain dengan menambah kapasitas tempat tidur dan merekrut tenaga relawan untuk membantu penanganan pasien.
Kemudian dalam menghadapi lonjakan kasus dan untuk persiapan menghadapi Idul Adha, PP Muhammadiyah tanggal 2 Juli 2021 mengeluarkan Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, Dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H/2021 M. Dalam edaran tersebut PP Muhammadiyah menyampaikan agar :
- Warga Muhammadiyah agar terus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melakukan ibadah seperti salat, puasa, zikir, tadarus Al-Qur’an dan sebagainya dengan terus berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
- Warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen dan jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.
- Kegiatan Persyarikatan yang diselenggarakan secara tatap muka/luring (offline) dengan melibatkan orang banyak/menimbulkan kerumunan agar tidak dilaksanakan untuk sementara waktu dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya secara daring (online) menggunakan fasilitas teknologi.
- Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah. Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
- Proses pembelajaran/perkuliahan di amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan harus mengikuti kebijakan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin dan ketat.
- Warga Muhammadiyah agar memiliki empati dan peduli kepada tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit Muhammadiyah/‘Aisyiyah yang menangani pasien Covid-19. Hal ini mengingat pengorbanan yang sangat besar dari para tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit sebagai benteng terakhir yang berjuang menangani Covid-19 namun akhir-akhir ini menghadapi opini dan stigma yang merugikan tenaga kesehatan, relawan, dan rumah sakit.
- Warga Muhammadiyah diinstruksikan mengikuti kebijakan dan pandangan Pimpinan Pusat tentang pandemi Covid-19 dan vaksinasi. Agar tidak terlibat perdebatan yang mengarah kepada tidak percaya Covid-19 dan menolak vaksinasi, yang mencerminkan sikap tidak menghargai ilmu serta beragama secara bayani, burhani, dan irfani. Berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah yang diajarkan Islam, Muhammadiyah memandang Covid-19 bukan hasil konspirasi akan tetapi nyata adanya sebagai pandemi. Mencegah dan mengatasinya menunjukkan sikap keagamaan dan keilmuan untuk penyelamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs).Oleh karena itu bagi Muhammadiyah segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, selain juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi.
- Warga Muhammadiyah agar menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya dengan cara berbagi masker, hand sanitizer, mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung atau terkena Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah, tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut), dan tindakan nyata lainnya.
- Khusus terkait dengan Iduladha 1442 Hijriah dan rangkaiannya Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sebagai berikut.
a. Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.
b. Salat Iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
c. Salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masingmasing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.
d. Hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
e.Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
f. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.
g. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.3
h. Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas :
- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
- Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
- Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣāḥibul-qurbān); dan
- Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
[…] RSUP dr. Sardjito. Berdasarkan informasi yang beredar, RSUP dr. Sardjito mengalami lonjakan pasien Covid-19 sejak Jum’at (02/07/2021) dan sempat mengalami krisis pasokan oksigen dari […]